PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 68
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pramu Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf dd mempunyai tugas menyiapkan peralatan, menyajikan kebutuhan sesuai perintah dan ketentuan yang berlaku serta membersihkan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak cepat rusak dan dapat digunakan kembali
