PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 58
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf t mempunyai tugas menerima laporan atau pengaduan, melakukan penangkapan dan penahanan serta penggeledahan dan penyitaan yang terkait dengan obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka penegakan hukum.
