PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 27
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Penterjemah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf x mempunyai tugas melaksanakan penerjemahan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi perencanaan penerjemahan tulis, penerjemahan tulis, penyunting dan penjelasan penerjemahan tulis, pembacaan ulang hasil penerjemahan tulis, perencanaan penerjemahan lisan, penerjemahan lisan serta peningkatan dan pengendalian kualitas penerjemah dan penerjemahan.
