PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 24
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf u mempunyai tugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan dan atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer sesuai tingkat kompetensinya.
