PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 22
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s mempunyai tugas melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan perangkat sandi, penerapan dan pengoperasian perangkat sandi dan pemeliharaan perangkat sandi sesuai tingkat kompetensinya.
