PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tugas Jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum ditetapkan dengan maksud untuk mengetahui tugas yang digolongkan sesuai jabatan guna mendukung pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan. (2) Tujuan ditetapkannya tugas Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum di Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pelaksanaan pembinaan pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan fungsional umum dapat terselenggara dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
