PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 19
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai tingkat kompetensinya meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, pantologi anatomi (histopatologi, sitopotologi, histokimia, imanupatologi, patalogi molekular), biologi dan fisika.
