PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 17
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan dirumah sakit
