PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 998
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Kepegawaian selanjutnya disebut Subbag Peg dipimpin oleh Kepala Subbagian Kepegawaian disebut Kasubbag Peg mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kepegawaian serta penataan organisasi dan ketatalaksanaan Badan.
