PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 996
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 995, Bag Um menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pelaksanaan pembinaan kepegawaian dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan;
b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan Barang Milik Negara dan kerumahtanggaan; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi keuangan.
