PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 982
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Perbendaharaan selanjutnya disebut Subbag Bendahara dipimpin oleh Kepala Subbagian Perbendaharaan disebut Kasubbag Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, membayarkan, mencatat dan menyiapkan bahan laporan keuangan Badan.
