PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 973
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 972, Baranahan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengelolaan di bidang sarana pertahanan;
b. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan meliputi pengadaan jasa konstruksi dan sarana pertahanan, sertifikasi kelaikan, kodifikasi materiil, dan pengelolaan aset/barang milik negara di bidang pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sarana pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi Baranahan.
