PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 966
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965, Bid Evkat Mutu Diklat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan serta memberikan dukungan akreditasi pendidikan dan pelatihan; b. penyiapan dan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan dan penyusunan bahan peningkatan mutu pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; d. pemberian pelayanan teknis di bidang evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan; dan e. pengelolaan dokumentasi dan informasi serta pengelolaan fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendidikan dan pelatihan.
