PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 958
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbidang Program, Anggaran dan Laporan selanjutnya disebut Subbid Proggarlap dipimpin oleh Kepala Subbidang Program, Anggaran dan Laporan disebut Kasubbid Proggarlap mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan RKA/KL, penyusunan program kerja dan anggaran, laporan program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan.
