PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 956
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, Bid Rendiklat menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Pelatihan teknis dan fungsional pertahanan; b. Penyiapan dan penyusunan bahan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pertahanan; c. Penyiapan dan penyusunan bahan perencanaan kebutuhan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional pertahanan; dan d. Penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan standardisasi pendidikan dan pelatihan.
