PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 95
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Produksi dan Penggandaan selanjutnya disebut Subbag Prodganda dipimpin oleh Kepala Subbagian Produksi dan Penggandaan disebut Kasubbag Prodganda mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan produksi dan penggandaan surat, naskah dan dokumen Kemhan.
