PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 945
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbidang Alih Bahasa dan Juru Bahasa selanjutnya disebut Subbid Alih Bahasa dan Juru Bahasa dipimpin oleh Kepala Subbidang Alih Bahasa dan Juru Bahasa disebut Kasubbid Alih Bahasa dan Juru Bahasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan alih bahasa dan pembinaan juru bahasa.
