PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 936
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 916, Bid Rendiklat menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Pendidikan dan Pelatihan bahasa serta pembinaan alih bahasa dan juru bahasa; b. Penyiapan dan penyusunan bahan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan program kerja dan anggaran pendidikan dan pelatihan di bidang bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; c. Penyiapan dan penyusunan bahan perencanaan kebutuhan program pendidikan dan pelatihan di bidang bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; dan d. Penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan standardisasi pendidikan dan pelatihan.
