PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 930
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbidang Peningkatan Mutu selanjutnya disebut Subbid Kat Mutu Diklat dipimpin oleh Kepala Subbidang Peningkatan Mutu Pendidikan dan Pelatihan disebut Kasubbid Kat Mutu Diklat mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan untuk bahan rekomendasi bagi peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan serta pengelolaan fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pendidikan dan pelatihan.
