PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 922
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, Bid Opsdiklat menyelenggarakan fungsi: a. Penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan administrasi dan operasional pendidikan dan pelatihan; b. Penyiapan dan penyusunan bahan pengendalian operasional Pendidikan dan Pelatihan; c. Penyiapan dan penyusunan bahan pembinaan peserta Diklat, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; d. Penyusunan dan dukungan pelatihan serta penyiapan fasilitas pembelajaran;
e. Penyiapan dokumen administrasi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan f. Pengelolaan kepustakaan pendidikan dan pelatihan.
