PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 920
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Subbid Progdiklat dipimpin oleh Kepala Subbidang Program Pendidikan dan Pelatihan disebut Kasubbid Progdiklat mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan kurikulum pendidikan dan pelatihan, perencanaan kebutuhan dan program pendidikan dan pelatihan serta pelaksanaan standardisasi pendidikan dan pelatihan.
