PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 908
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 907, Bag Um menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan pembinaan kepegawaian dan penataan organisasi dan ketatalaksanaan; b. penyiapan bahan serta melaksanakan pengelolaan barang milik negara dan kerumahtanggaan; dan c. penyiapan bahan dan pelaksanaan ketatausahaan serta administrasi pertanggungjawaban keuangan.
