PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 892
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbagian Program Kerja dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progjagar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program Kerja dan Anggaran disebut Kasubbag Progjagar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran serta pengujian atas permintaan pembayaran.
