PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 882
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Badiklat adalah unsur pendukung tugas dan fungsi Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; (2) Badiklat dipimpin oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Ka Badiklat.
