PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 869
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Alat Peralatan Utama Matra Darat selanjutnya disebut Subbid Alpalut Matrat dipimpin oleh Kepala Subbidang Alat Peralatan Utama Matra Darat selanjutnya disebut Kasubbid Alpalut Matrat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang alat peralatan utama matra darat yang mengarah ke prototipe dan produksi materiil utama untuk tempur.
