PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 866
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Matra Darat selanjutnya disebut Bid Matrat dipimpin oleh Kepala Bidang Matra Darat selanjutnya disebut Kabid Matrat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, sinergitas, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta transfer teknologi di bidang alat peralatan utama dan non alat peralatan utama matra darat yang mengarah ke prototipe dan produksi.
