Pasal 864
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863, Puslitbang Alpalhan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, perumusan, sinergitas dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang alat peralatan utama matra darat, laut dan udara; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang alat peralatan utama matra darat, laut dan udara serta memberikan rekomendasi; c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta informasi ilmiah di bidang pengembangan alat peralatan utama matra darat, laut dan udara; d. pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan dengan Badan Litbang Angkatan sesuai matra; e. pembinaan kelompok jabatan fungsional peneliti dan perekayasa di lingkungan Pusat; dan f. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
