PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 861
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Komunikasi dan Elektronika selanjutnya disebut Subbid Komlek dipimpin oleh Kepala Subbidang Komunikasi dan Elektronika selanjutnya disebut Kasubbid Komlek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi peralatan komunikasi dan elektronika.
