PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 850
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Alat Utama selanjutnya disebut Subbid Alut dipimpin oleh Kepala Subbidang Alat Utama selanjutnya disebut Kasubbid Alut mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan,
pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang riset dasar dan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi daya gerak alat utama aspek darat, laut dan udara serta penyiapan bahan pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan atau jasa, dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.
