PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 847
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Daya Gerak selanjutnya disebut Bid Dager dipimpin oleh Kepala Bidang Daya Gerak selanjutnya disebut Kabid Dager mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta transfer teknologi di bidang daya gerak alat utama dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi.
