PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 836
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Sumber Daya Alam selanjutnya disebut Subbid SDA dipimpin oleh Kepala Subbidang Sumber Daya Alam selanjutnya disebut Kasubbid SDA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya alam di bidang potensi, kemampuan, pemberdayaan dan tatanan dalam rangka pertahanan.
