PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 819
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Wilayah Negara selanjutnya disebut Bid Wilneg dipimpin oleh Kepala Bidang Wilayah Negara selanjutnya disebut Kabid Wilneg mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang wilayah negara.
