PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 809
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Lingkungan Strategi selanjutnya disebut Bid Lingstra dipimpin oleh Kepala Bidang Lingkungan Strategi selanjutnya disebut Kabid Lingstra mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang lingkungan strategi dalam dan luar negeri.
