Pasal 807
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Pus Litbang Strahan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara serta memberikan rekomendasi; c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah di bidang lingkungan strategi, doktrin, sistem dan metoda, serta wilayah negara; d. pembinaan kelompok jabatan fungsional peneliti di lingkungan Pusat; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
