PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 805
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Tata Usaha selanjutnya disebut Subbag TU dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha disebut Kasubbag TU mempunyai tugas
melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan, pengurusan ketatausahaan Badan dan administrasi pertanggungjawaban keuangan Setbadan.
