PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 798
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Fora selanjutnya disebut Subbag Fora dipimpin oleh Kepala Subbagian Fora selanjutnya disebut Kasubbag Fora mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerjasama penelitian, pengkajian dan pengembangan, keikutsertaan dalam fora nasional maupun internasional bidang pengetahuan dan teknologi serta koordinasi perencanaan program, evaluasi dan laporan penyelenggaraan penelitian.
