PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 787
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbagian Perbendaharaan selanjutnya disebut Subbag Ben dipimpin oleh Kepala Subbagian Perbendaharaan disebut Kasubbag Ben mempunyai tugas menerima, menyimpan, membayarkan, mencatat dan menyiapkan bahan laporan keuangan Badan.
