PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 762
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Pengembangan Kemampuan selanjutnya disebut Seksi Bangpuan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengembangan Kemampuan disebut Kasi Bangpuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pengembangan kemampuan tenaga kesehatan komponen utama pertahanan negara.
