Pasal 728
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727, Subdit LGA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang sistem dan metode, pengembangan dan pengendalian jasa listrik, gas dan air di lingkungan Kemhan dan TNI .
