PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 719
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Direktorat Fasilitas dan Jasa selanjutnya disebut Dit Fasjas adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dipimpin oleh Direktur Fasilitas dan Jasa disebut Dir Fasjas mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan serta standardisasi teknis dan evaluasi di bidang pembinaan fasilitas dan jasa pertahanan.
