PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 71
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengadilan Tingkat II dan III selanjutnya disebut Subbag Dil Tk. II dan III dipimpin oleh Kepala Subbagian Pengadilan Tingkat II dan III disebut Kasubbag Dil Tk. II dan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan kelengkapan administrasi dalam penanganan perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
