Pasal 708
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707, Subdit Takol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penghapusan, hibah, administrasi perbendaharaan barang milik negara dan pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang penghapusan, hibah, administrasi perbendaharaan barang milik negara dan pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang penghapusan, hibah, administrasi perbendaharaan barang milik negara dan pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan di bidang penghapusan, hibah, administrasi perbendaharaan barang milik negara dan pemeliharaan materiil komponen utama pertahanan negara.
