PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 699
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AD selanjutnya disebut Seksi Renbutmatad dipimpin oleh Kepala Seksi Perencanaan Kebutuhan Materiil AD disebut Kasi Renbutmatad mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pelaksanaan evaluasi kebijakan teknis di bidang perencanaan kebutuhan, administrasi dan laporan materiil pertahanan matra darat.
