Pasal 694
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693, Dit Mat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan materiil komponen utama pertahanan negara; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perencanaan kebutuhan materiil, inventori materiil, tata kelola materiil, pemeliharaan dan pendistribusian materiil serta standardisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan materiil, inventori materiil, tata kelola materiil, pemeliharaan dan pendistribusian materiil serta standardisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil komponen utama pertahanan negara;
d. pemberian bimbingan dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan materiil, inventori materiil, tata kelola materiil, pemeliharaan dan pendistribusian materiil serta standardisasi, kelaikan dan kodifikasi materiil komponen utama pertahanan negara; dan e. pelaksanaan administrasi dan kerumahtanggaan Dit Mat.
