PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 688
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, Subdit Sahlur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; b. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara; dan d. pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pemisahan dan penyaluran sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
