PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 672
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier selanjutnya disebut Subdit Rendiagasiskar dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Perencanaan Penyediaan Tenaga dan Sistem Karier disebut Kasubdit Rendiagasiskar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang perencanaan penyediaan tenaga dan sistem karier sumber daya manusia komponen utama pertahanan negara.
