PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 663
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Bagian Umum selanjutnya disebut Bag Um dipimpin oleh Kepala Bagian Umum disebut Kabag Um mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
bahan perumusan pelaksanaan pembinaan kepegawaian, pengelolaan barang milik negara dan administrasi perbekalan, kerumahtanggaan dan urusan ketatausahaan, penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Ditjen serta administrasi keuangan Setditjen.
