PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 658
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657, Bag Datin menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan pengumpulan, pengolahan data dan penyajian informasi; b. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan; dan c. pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data.
