PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 654
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subbagian Program Kerja dan Anggaran selanjutnya disebut Subbag Progjagar dipimpin oleh Kepala Subbagian Program Kerja dan Anggaran disebut Kasubbag Progjagar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran serta pengujian atas permintaan pembayaran.
