PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 64
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum selanjutnya disebut Ro Kum adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Setjen dipimpin oleh Kepala Biro Hukum disebut Karokum mempunyai tugas melaksanakan pemberian bantuan hukum, nasihat hukum dan penyuluhan hukum serta pelayanan hukum di lingkungan Kemhan.
